MoU dengan SMKN 1 Sungai Tabuk

Banjarmasin, 10 Februari 2023- Sebagai bentuk implementasi tridarma perguruan tinggi, FST-UNISM telah melakukan kerjasama dengan SMKN 1 Sungai Tabuk,. Dengan adanya MoU ini banyak sekali kegiatan yang dapat dilakukan oleh Program Studi dengan dapat menempatkan mahasiswanya untuk magang atau PPL, begitupun dengan pihak SMKN 1 Sungai Tabuk dapat juga memagangkan siswa-siswinya di Unit-Unit atau laboratorium komputer atau workshop bersama dengan mendatangkan pemateri dari pihak eksternal. MoU atau  “Memorandum of Understanding” atau “Nota Kesepahaman” dalam bahasa Indonesia. Tujuan dari MoU adalah untuk menyepakati suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih. Beberapa tujuan utama dari MoU antara lain:

  1. Menjalin kerjasama: MoU digunakan untuk menjalin kerjasama antara dua pihak atau lebih. Tujuan kerjasama tersebut dapat bervariasi, seperti kerjasama dalam penelitian, pengembangan produk, investasi, atau bidang lainnya.
  2. Menjaga hubungan baik antarpihak: MoU dapat membantu menjaga hubungan baik antarpihak yang melakukan kerjasama. Dengan menyepakati kerjasama melalui MoU, kedua pihak akan memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan, tanggung jawab, dan hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini dapat mengurangi risiko terjadinya konflik di kemudian hari.
  3. Menentukan kerangka kerja: MoU dapat membantu menentukan kerangka kerja bagi suatu kerjasama. MoU dapat menjelaskan secara rinci mengenai kegiatan yang akan dilakukan, waktu pelaksanaan, biaya yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan. Hal ini dapat membantu memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam kerjasama tersebut.
  4. Memperkuat legalitas: MoU dapat memperkuat legalitas kerjasama antara kedua pihak. Meskipun MoU bukanlah dokumen hukum yang mengikat secara sah, namun MoU dapat digunakan sebagai alat untuk memperkuat legalitas sebuah kerjasama. MoU dapat dijadikan sebagai bukti kesepakatan yang sah apabila terjadi perselisihan atau konflik di kemudian hari.
  5. Meningkatkan kepercayaan: MoU dapat meningkatkan kepercayaan antarpihak yang melakukan kerjasama. Dengan adanya MoU, kedua pihak akan merasa lebih percaya dan yakin terhadap kerjasama yang dilakukan. Hal ini dapat membantu meningkatkan efektivitas kerjasama dan meminimalkan risiko terjadinya kesalahpahaman atau konflik di kemudian hari.

Secara keseluruhan, MoU digunakan untuk menyepakati kerjasama antara dua pihak atau lebih dengan tujuan untuk menjalin kerjasama, menjaga hubungan baik antarpihak, menentukan kerangka kerja, memperkuat legalitas, dan meningkatkan kepercayaan antarpihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *